GridStar.ID - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta.
Ada beberapa jenis dari Manfaat Layanan Tambahan, yaitu berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta agar bisa mendapatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal maupun informal bisa mengajukan PUMP dan KPR.
Namun peserta harus memenuhi syarat kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu peserta juga harus mengikuti minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Berikut ini persyaratan untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
Baca Juga: Bisa Diklaim Sebelum Masa Pensiun, Ini Kriteria dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan