GridStar.ID-Informasi seputar cara ganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukan perubahan jadwal atau reschedule tiket kereta api.
Terkait hal ini syarat reschedule tiket kereta api perlu diperhatikan. Jika ingin merubah jadwal, Anda juga akan dikenakan biaya perubahan jadwal kereta api.
Adapun proses pengajuan perubahan jadwal kereta api bisa dilakukan melalui loket stasiun. Bagi Anda yang tidak ingin datang ke stasiun, terdapat pilihan cara reschedule tiket kereta api online.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai cara reschedule tiket kereta api di stasiun dan online, dirangkum dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia pada Selasa (14/02).
Perlu dicatat, perubahan jadwal yang dimaksud melingkupi ganti tanggal perjalanan, ganti rute perjalanan atau ganti kereta api.
Biaya dan syarat reschedule tiket kereta api
Laman resmi KAI menegaskan bahwa perubahan jadwal dapat dilakukan pada kereta api dengan kondisi sebagai berikut:
- Kereta api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda.
- Kereta api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama.
- Kereta api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.
- Lebih lanjut, cara ganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti), masih tersedia.
Sementara itu, biaya perubahan jadwal kereta api adalah sebesar 25 persen dari harga tiket yang dimiliki sebelumnya, di luar biaya pemesanan.
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi, maka penumpang harus membayar selisih tarif. Namun jika kereta api jadwal baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.
Baca Juga: Nggak Perlu Panik Jika Barang Tertinggal di Kereta Api, Simak Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan
Cara reschedule tiket kereta api di stasiun