Follow Us

BPJS Checking, Cek Kenaikan Kelas BPJS dan Selisih Biayanya dari Aturan Terbaru BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 11 Februari 2023 | 05:00
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

- Peserta Pekerja Penerima Upah yang di-PHK dan anggota keluarganya

Kenaikan kelas BPJS dan selisih biaya, sesuai aturan baru adalah:

- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp400 ribu

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1. (*)

Baca Juga: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Harus Mundur Lagi, Kapan Akan Mulai Diterapkan Menyeluruh?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular