GridStar.ID - Kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan sempat direncanakan akan segera diterapkan.
Namun hal tersebut masih dalam tahap ujicoba dilakukan di beberapa rumah sakit sejak akhir tahun 2022 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, ujicoba KRIS JKN BPJS Kesehatan sudah dilakukan pada Desember 2022 di beberapa rumah sakit milik pemerintah.
Lima rumah sakit tersebut antara lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Penerapan kelas standar ini pun akan dilakukan secara bertahap, dan ditargetkan akan diselenggarakan secaara menyeluruh pada 1 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelm dikutip dari Kompas.com pada Kamis (09/02).
Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk penerapkam KRIS BPJS Kesehatan.
Tahap penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan KRIS di semua rumah sakit Indonesia mulai tahun 2024.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004. (*)