GridStar.ID - BPJS Kesehatan saat ini dibagi menjadi beberapa kelas sesuai besar iuran yang dibayarkan.
Ada BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perbedaan kelas tersebut digunakan saat menentukan fasilitas rawat inap.
Jangan khawatir, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas saat rawat inap.
Namun menurut aturan terbaru ada kelas BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas.
Berikut penjelasanya.
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:
Baca Juga: BPJS Checking, Bank yang Kerja Sama untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.