Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.
Cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui yang tidak menjalankan puasa, karena alasan kesehatan janin (atas rekomendasi dokter), sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka bisa membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.
Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.
Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.
Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.
"Kalau (meninggalkan puasa) karena khawatir pada bahaya (terhadap) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas Cholil.
(*)