GridStar.ID - Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.
Kita biasa menyebutnya membayar hutang puasa Ramadan alias Qada.
Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.
Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?
Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.
Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan Fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.
Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Pemerintah Bakal Perluas Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP
Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.
Cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui yang tidak menjalankan puasa, karena alasan kesehatan janin (atas rekomendasi dokter), sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka bisa membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.
Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.
Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.
Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.
"Kalau (meninggalkan puasa) karena khawatir pada bahaya (terhadap) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas Cholil.
(*)