Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sambut Ramadan 2023, Hukum Mengganti Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Ketentuan Bayar Fidyah

Rahma - Sabtu, 11 Februari 2023 | 06:01
Bayar hutang atau bayar fidyah puasa
Kompas

Bayar hutang atau bayar fidyah puasa

GridStar.ID - Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.

Kita biasa menyebutnya membayar hutang puasa Ramadan alias Qada.

Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.

Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?

Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.

Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan Fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.

Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekitar 1,5 kg beras.

Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Pemerintah Bakal Perluas Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP

Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x