Ini adalah salah satu bentuk program promotif preventif yang disediakan pemerintah dan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS untuk menekan jumlah penderita kanker serviks," terang Salsia Darmin Nasution, istri Menko Bidang Perekonomian.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, BPJS menanggung semua manfaat penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN KIS, termasuk penyakit-penyakit kronis.
"Yang tidak dijamin, jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," terangnya.
Program BPJS Kesehatan ini menanggung penyakit kronis termasuk jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.(*)
Baca Juga: Aturan Baru! Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan Kategori Ini Tak Bisa Naik Kelas Perawatan