GridStar.ID - Dapatkan harga murah dengan mengikuti lelang online di lelang.go.id.
Laman lelang.go.id adalah platform lelang online milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan lelang online akan lebih mudah melalui laman tersebut karena peserta lelang tidak harus hadir dalam pelaksanaan lelang.
Objek lelang di lelang.go.id dapat berupa tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel dan villa, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, kayu, UMKM, inventaris, gudang, toko, apartemen, dan lain-lain.
Perlu diketahui, objek lelang yang dijual dalam kondisi apa adanya sehingga sebelum membeli, peserta lelang perlu mencari tahu tentang objek lelang dengan menghubungi penjual untuk melihat objek secara fisik.
Melalui lelang.go.id ini, masyarakat bebas berpartisipasi aktif menjadi penjual maupun peserta lelang dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan.
Cara mengikuti lelang online di lelang.go.id masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang.
Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.
Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar lelang.go.id adalah KTP, NPWP, dan rekening tabungan.
Cara untuk melakukan pendaftaran akun di laman lelang online ini cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website lelang.go.id, isi data diri, dan melakukan aktivasi akun.
Kemudian bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id?