Follow Us

Jangan Sampai Peserta Meninggal Dunia Juga Meninggalkan Tunggakan Tagihan BPJS Kesehatan, Ini Cara Menonaktifkannya

Hinggar - Rabu, 08 Februari 2023 | 23:00
Program Rehab BPJS Kesehatan
instagram

Program Rehab BPJS Kesehatan

Baca Juga: Bisa Secara Online, Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus Lakukan Konfirmasi Ulang untuk Dapat Manfaat Jaminan Pensiun, Ini Caranya

2. Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

a. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan

b. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

3. Peserta PBPU/BP

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

a. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

b. Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.

c. Asli/Fotokopi Kartu Keluarga

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular