GridStar.ID - Kasus gagal ginjal akut kembali ditemukan pada awal bulan Februari ini.
Menyusul temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan surat perintah untuk menghentikan produksi yang dikonsumsi oleh pasien.
Diketahui pasien yang mengalami gagal ginjal akut yang meninggal sempat mengkonsumsi obat sirup merek Praxion.
Dikutip dari Kompas.com, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Sebelumnya, kasus gangguan ginjal akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak meningkat pada bulan Agustus 2022.
Dilaporkan setidaknya ada 241 orang mengalami gangguan ginjal akut, dan 133 orang di antaranya meninggal dunia.
Terkait dengan pengobatan gagal ginjal akut, BPJS Kesehatan ikut memberikan tanggapan.
Menurut Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, biaya pengobatan atau perawatan gangguan ginjal akut ditanggung BPJS.
"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," kata Iqbal dalam wawancara yang dilakukan kompas.com pada Minggu (23/10/22).
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia pada Jumat (21/10/22).
Gejala yang dialami anak yang mengalami gangguan ginjal akut antara lain infeksi saluran cerna dan gejala ISPA dengan gejala khas berupa penurunan jumlah air seni atau tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Jika ditemukan gejala tersebut anak, sebaiknya bawa anak ke faskes untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut. (*)