GridStar.ID - Manfaat jaminan pensiun menjadi salah satu program yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Pensiun didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen pekerja penerima upah.
Dana jaminan pensiun akan diberikan kepada peserta yang akan memasuki usia pensiun.
Manfaat pensiun ini bisa didapatkan secara berkala, namun peserta harus melakukan konfirmasi ulang satu kali dalam 3 bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan membayarkan kembali manfaat pensiun tersebut setelah penerima manfaat pensiun akan memberikan konfirmasi data.
Jika penerima manfaat pensiun tidak melakukan konfirmasi ulang sampai dengan 10 tahun, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menghentikan pembayaran manfaat pensiun untuk selamanya.
Untuk melakukan konfirmasi ulang, peserta penerima manfaat jaminan pensiun bisa melakukannya secara online maupun offline.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, konfirmasi ulang dapat dilakukan melalui setiap kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan fisik maupun elektronik dengan cara Penerima Manfaat JP menunjukkan KTP.
Sedangkan untuk melakukan konfirmasi elektronik bisa melakukan video call atau aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Manfaat Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
(*)