Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sama Kok! Begini Cara Isi Laporan SPT Pajak Tahunan untuk PNS dan Karyawan Swasta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 06 Februari 2023 | 19:33
Laporan SPT
dok.Tribunnews

Laporan SPT

- Buka laman djponline.pajak.go.id;- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.- Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;- Tambahkan Harta yang Anda miliki.- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT TahunLalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).- Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih- Langkah Berikutnya hingga proses selesai. (*)

Baca Juga: Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Padahal Sudah Bayar Pajak

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x