GridStar.ID-Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, maka wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang tahun.
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Selasa (31/01), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.
Lalu, mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?
Pertanyaan itu terus berulang mencuat dari para wajib pajak, khususnya pekerja yang kewajibannya untuk membayar pajak telah dipenuhi dengan dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.
Menurut Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.
Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga bukan hanya perihal pembayaran pajaknya saja, tetapi sekaligus melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilannya.
Baca Juga: Simak Cara Tetap Bisa Lapor SPT Meski Belum Validasi NIK Menjadi NPWP
"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghasilan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak.
Masih mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundang-undangan.