Follow Us

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Diskon Ngopi di Kafe, Ini Caranya

Rahma - Senin, 06 Februari 2023 | 14:15
Diskon Kopi Kenangan dengan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Diskon Kopi Kenangan dengan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Dapatkan potongan harga di Kopi Kenangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan berbagai macam manfaat jaminan sosial seperti JKP, JKK hingga JKM.

Selain manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga bisa mendapatkan manfaat tambahan lainnya.

Tak hanya jaminan sosial, ada juga berupa potongan harga dari berbagai macam merchant terpilih.

Salah satunya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan potongan harga di seluruh gerai Kopi Kenangan di Indonesia.

Promo ini bisa didapatkan selama 05 Desember 2022 - 31 Mei 2023 khusus untuk preserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan diskon potongan harga Rp 10.000,- tanpa minimal pembelian.

Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan diskon di Kopi Kenangan.

Baca Juga: Dapatkan Diskon Perawatan Wajah di Erha Clinic Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

  • Tunjukan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO untuk mendapatkan promo
  • Promo berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/aplikasi JMO.
  • Kode Voucher didapatkan melalui JMO & dapat digunakan di Aplikasi Kopi Kenangan dengan memasukan kode voucher yang tertera
  • Berlaku di semua outlet Kopi Kenangan kecuali di outlet Cloud Kitchen, & Booth (event).
  • Berlaku tanpa minimal pembelian
  • Voucher tidak dapat diuangkan / tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya/ tidak termasuk untuk pembelian tas plastik atau tas spunboound dan biaya pengiriman/ deliveryKode voucher yang sudah diklik/dimasukan/terpakai di satu akun Aplikasi Kopi Kenangan, tidak bisa digunakan kembali di akun lainnya. Pengguna bertanggung jawab atas perlindungan dan kerahasiaan link dan barcode E-Voucher.
(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest