Jamkesjak ambulans gratis diberikan pada:
- Pemindahan pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya
- dari TKP ke faskes
- antar fasilitas kesehatan
Syarat Ketentuan Mendapatkan Jaminan Layanan Ambulans Darurat:
- Pasien memiliki kondisi yang gawat darurat
- Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
- Pegawai Pemda DKI Jakarta yang bukan penduduk DKI Jakarta
Kondisi Gawat Darurat:
- Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin
- Tidak mampu menggerakan anggota tubuh