Follow Us

Berapa Biaya Sewa Ambulans Tanpa Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Juga Cara Panggil Ambulans Gratis dari Pemprov DKI Jakarta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 07 Februari 2023 | 08:15
Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunJakarta

Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan

Baca Juga: Sewa Rumah Murah? Ini Syarat Sewa dan Cek Spesifikasi Rusunawa Jababeka Cikarang untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jamkesjak ambulans gratis diberikan pada:

- Pemindahan pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya

- dari TKP ke faskes

- antar fasilitas kesehatan

Syarat Ketentuan Mendapatkan Jaminan Layanan Ambulans Darurat:

- Pasien memiliki kondisi yang gawat darurat

- Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta

- Pegawai Pemda DKI Jakarta yang bukan penduduk DKI Jakarta

Kondisi Gawat Darurat:

- Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin

- Tidak mampu menggerakan anggota tubuh

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular