Follow Us

Berapa Biaya Sewa Ambulans Tanpa Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Juga Cara Panggil Ambulans Gratis dari Pemprov DKI Jakarta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 07 Februari 2023 | 08:15
Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunJakarta

Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Tidak banyak yang tahu, layanan ambulans ternyata bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan ambulans pasien dengan kondisi atau prosedur tertentu.

Lantas, berapa ya biaya sewa ambulans jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Di DKI Jakarta, biaya ambulans diatur dalam Pergub No. 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan serta Pergub No. 209/2015 tentang Tarif Pelayanan Ambulans.

Dalam peraturan ini, biaya ambulans bervariasi tergantung pada layanan yang diminta.

Tarif ambulans tanpa ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Layanan dalam kota DKI Jakarta tanpa dokter dengan 1 orang petugas selama 1-6 jam dikenakan tarif Rp650 ribu dan Rp1,3 juta untuk 6-12 jam.

2. Tambahan tenaga medis dikenakan biaya tambahan, untuk tenaga kesehatan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, bidan Rp175 ribu hingga Rp350 ribu, dokter umum Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, dan dokter spesialis Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

3. Tambahan fasilitas tambahan dikenakan biaya tambahan dari Rp20 ribu hingga Rp350 ribu.

4. Layanan luar kota DKI (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tanpa dokter selama 1-6 jam tarifnya sebesar Rp950 ribu dan Rp1,9 juta untuk 6-12 jam.

Selain itu, pemerintah DKI juga menyediakan Jaminan Kesehatan Jakarta atau Jamkesjak dengan memberikan layanan ambulans gawat darurat secara gratis.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest