2. Antar pasien ke selain faskes
3. Rujukan parsial
4. Mengantar jenazah
5. Pasien rujuk balik rawat jalan
Pasien bisa mendapatkan pelayanan ambulans pakai BPJS Kesehatan apabila pasien memerlukan evakuasi ke antar faskes sesuai indikasi medis dan ketentuan penjamin ambulans.
Pelayanan ini juga bisa digunakan pada kasus gawat darurat dari faskes yang bekerjasama dengan BPJS ke faskes yang tidak bekerjasama dengan faskes.(*)
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Diskon Ngopi di Kafe, Ini Caranya