GridStar.ID -BPJS Kesehatan ternyata menanggung 8 jenis penyakit berbahaya ini.
Mulai dari stroke hingga kanker, BPJS Kesehatan menanggung mulai dari biaya administrasi hingga pengobatan.
Apa saja ya penyakit-penyakit berbahaya ini? Simak daftarnya:
1. Penyakit Jantung
Pengobatan beberapa penyakit jantung seperti aritmia (gangguan irama jantung) dan jantung koroner (penyempitan pembuluh darah) ditanggung BPJS.
Pengobatan dan oeprasi seluruh jenis penyakit jantung juga ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Stroke
Penyakit stroke juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Apalagi, penderita stroke di Indonesia cukup tinggi hingga 17,3 juta jiwa.
Biaya pengobatan penyakit stroke bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mengatasi BPJS Kesehatan yang Berstatus Penangguhan Pembayaran
3. Kanker