GridStar.ID - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo mengalami kenaikan.
Lantas bagaimana sebenarnya cara menghitung PBB yang harus dibayarkan?
Warga Kota Solo, Jawa Tengah memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai melonjak lebih dari 100 persen.
Salah satunya diutarakan oleh warga Kecamatan Laweyan Dewi Elisawati yang mengaku besaran PBB-nya naik menjadi Rp 1.987.558 pada tahun ini.
Padahal sebelumnya ia membayar PBB atas rumahnya di Jalan Hasanuddin hanya Rp 451.036.
"Edan tenan (benar-benar gila). Ya, kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong naik kok 400 persen," ujar Dewi kutip dari Kompas.com.
Senada dengan Dewi, Stephanus Dwi Cahyo asal Kelurahan Panularan juga mengungkapkan kenaikan PBB tahun 2023.
Ia merasakan kenaikan PBB hingga 420 persen dari Rp 869.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.600.000 pada tahun ini.
"Kami sangat terbebani sekali dengan kenaikan ini, apalagi gaji belum pulih dampak Covid-19 ini," ungkap Stephanus dilansir dari Kompas.com.
Lalu, apa itu PBB, objek apa saja yang wajib dibayarkan PBB, dan bagaimana cara menghitungnya?
Baca Juga: Catat 5 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Februari
Cara menghitung PBB Perlu diketahui bahwa objek pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB dan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.
Dilansir dari Kompas.com, menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Berikut rumus menghitung PBB: NJOP= (NJOP Bumi : luas tanah x nilai tanah + (NJOP bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
NJOPTKP= pemerintah yang menentukan nominal Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP
Adapun, besaran NJKP dapat 40 atau 20 persen dari NJOP Besaran PBB yang wajib dibayarkan adalah Nilai NJKP X NJKP (%) x 0,5.
Supaya lebih paham, berikut contoh menghitung PBB.
Ibaratkan Anda mempunyai: Tanah dengan luas 60 meter persegi: Rp 3.000.000/ meter persegi Bangunan dengan luas 30 meter persegi: Rp 2.000.000/ meter persegiNJOPTKP: Rp 8.000.000.
Dari data-data di atas, berikut ini perhitungannya: Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP).
Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya. Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).
Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti: Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.
Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.(*)