Cara menghitung PBB Perlu diketahui bahwa objek pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB dan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.
Dilansir dari Kompas.com, menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Berikut rumus menghitung PBB: NJOP= (NJOP Bumi : luas tanah x nilai tanah + (NJOP bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
NJOPTKP= pemerintah yang menentukan nominal Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP
Adapun, besaran NJKP dapat 40 atau 20 persen dari NJOP Besaran PBB yang wajib dibayarkan adalah Nilai NJKP X NJKP (%) x 0,5.
Supaya lebih paham, berikut contoh menghitung PBB.
Ibaratkan Anda mempunyai: Tanah dengan luas 60 meter persegi: Rp 3.000.000/ meter persegi Bangunan dengan luas 30 meter persegi: Rp 2.000.000/ meter persegiNJOPTKP: Rp 8.000.000.
Dari data-data di atas, berikut ini perhitungannya: Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP).
Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya. Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).
Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti: Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.