GridStar.ID - Publik sempat dihebohkan dengan kasus kecelakaan yang dialami mahasiswa di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Mahasiswa tersebut diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudika oleh sopir bernama Sugeng Guruh dan membawa seorang penumpang bernama Nur.
Nur mengaku sebagai istri Komisaris polisi berinisial D yang bertugas di Polda Metro Jaya.Isu perselingkuhan pun menyereuak dalam kasus ini.
Nur diketahui bukan istri sah dari Kompol D, tetapi keduanya membantah kabar tersebut dan mengaku telah melakukan pernikahan secara siri.
Tetapi, apakah seorang anggota kepolisian bisa memiliki istri lebih dari satu?
Dikutip dari Kompas.com, larangan polisi berpoligami sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pada pasal 4 menyebutkan seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi:
"Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Sedangkan pada pasal 4 ayat kedua berbunyi:
"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri s ipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."
Karena kejadian ini, Kompol D bisa mendapatkan sanksi kode etik polisi dan juga terancam pidana.
Kini Kompol D harus dimutasi ke Yanma setelah kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi.
Hal ini tertulis dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/01).
Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya. (*)