Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berkaca dari Kasus Kompol D, Bolehkah Anggota Polisi Memiliki Lebih dari Satu Istri? Ini Aturannya di Polri

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 21:00
Penampakan mobil sedan Audi A6 yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Cianjur, Jawa Barat.
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Penampakan mobil sedan Audi A6 yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Cianjur, Jawa Barat.

GridStar.ID - Publik sempat dihebohkan dengan kasus kecelakaan yang dialami mahasiswa di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Mahasiswa tersebut diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudika oleh sopir bernama Sugeng Guruh dan membawa seorang penumpang bernama Nur.

Nur mengaku sebagai istri Komisaris polisi berinisial D yang bertugas di Polda Metro Jaya.Isu perselingkuhan pun menyereuak dalam kasus ini.

Nur diketahui bukan istri sah dari Kompol D, tetapi keduanya membantah kabar tersebut dan mengaku telah melakukan pernikahan secara siri.

Tetapi, apakah seorang anggota kepolisian bisa memiliki istri lebih dari satu?

Dikutip dari Kompas.com, larangan polisi berpoligami sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Dalam peraturan tersebut berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pada pasal 4 menyebutkan seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi:

"Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Sedangkan pada pasal 4 ayat kedua berbunyi:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x