Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berkaca dari Kasus Kompol D, Bolehkah Anggota Polisi Memiliki Lebih dari Satu Istri? Ini Aturannya di Polri

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 21:00
Penampakan mobil sedan Audi A6 yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Cianjur, Jawa Barat.
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Penampakan mobil sedan Audi A6 yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Cianjur, Jawa Barat.

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri s ipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."

Karena kejadian ini, Kompol D bisa mendapatkan sanksi kode etik polisi dan juga terancam pidana.

Kini Kompol D harus dimutasi ke Yanma setelah kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi.

Hal ini tertulis dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/01).

Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x