"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri s ipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."
Karena kejadian ini, Kompol D bisa mendapatkan sanksi kode etik polisi dan juga terancam pidana.
Kini Kompol D harus dimutasi ke Yanma setelah kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi.
Hal ini tertulis dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/01).
Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya. (*)