GridStar.ID - Tidak semua kondisi kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Ada kecelakan yang kondisinya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, kondisi kecelakaan ini bisa ditanggung Jasa Raharja atau Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Ada pula kondisi kecelakaan yang harus mengeluarkan biaya pribadi.
Simak kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau penyakit yang muncul akibat kerja yang berlokasi di tempat kerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja.
Tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecelakaan kerja biasanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Iuran JKK bisa dibayarkan oleh pemberi kerja maupun peserta bukan penerima upah dan jasa konstruksi setiap bulannya.
2. Kecelakaan ganda ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda di jalan raya yang sudah ditanggung Jasa Raharja juga kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kecelakaan.