Follow Us

Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Salah satunya NPWP

Dok Grid - Selasa, 09 Juli 2024 | 10:42
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Terlambat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda, Ini Besarannya

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Peserta harus membawa dokumen berikut ini jika ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Dalam keterangan itu disebutkan jika peserta perlu melampirkan NPWP sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan klaim JHT.

Dikutip dari HiPajak.id berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP secara online.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

Baca Juga: Apakah WNA Bisa Ikut dalam Program Jaminan Pensiun dan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

a. Membuat Akun

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular