GridStar.ID - Berbagai manfaat akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti beberapa program manfaat antara lain jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Masing-masing memiliki manfaat tersendiri dan bisa diklaim dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun.
Jaminan pensiun adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jaminan pensiun memiliki beberapa jenis manfaat antara lain:
1. Manfaat pensiun Hari Tua
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.2. Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat pensiun cacat diterima peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sebelum mencapai usia pensiun sampai dengan meninggal dunia atau bekerja kembali dengan kondisi kejadian yang menyebabkan cacat total terjadi paling sedikit 1 (satu) bulan setelah menjadi peserta dan density rate minimal 80%.Baca Juga: BPJS Checking, Daftar Bank yang Rekanan BPJS Ketenagakerjaan
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi dengan kondisi peserta:a. Meninggal dunia sebelum usia pensiun dana masa iur kurang dari 15 tahun.