3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
Baca Juga: Punya Dua Akun BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Manfaat dan Keuntungannya
b. Membuat NPWP
1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
2. Isi kategori wajib pajak
3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar
4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
Baca Juga: Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
- Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
- Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.
Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP.