Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ahli Waris Harus Tahu, Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Meninggal Dunia

Dok Grid - Selasa, 19 Desember 2023 | 16:25
mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunnews

mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan pekerja di kemudian hari, salah satunya JKM atau jaminan kematian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Lantas, bagaimana prosedur mencairkan JKM?

Syarat dokumen pencairan JKM

Sebelum mencairkan atau mengajukan klaim JKM, ahli waris harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang menjadi syarat pencairan JKM:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu keluarga tenaga pekerja dan ahli waris
  • Fotocopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang (akta kematian)
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku nikah, jika ahli waris adalah istri/suami sah tenaga kerja
  • Referensi kerja
  • Buku tabungan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta.
Baca Juga: Bisa Dapat Cashback! Ini Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Shopee dan Tokopedia

Cara mencairkan JKM

Setelah menyiapkan syarat dokumen, selanjutnya ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan JKM. Kemudian, Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dikunjungi.
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik (layanan tanpa kontak fisik milik BPJS Ketenagakerjaan).
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
  5. Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap.
  6. Isi data anak tenaga kerja dengan lengkap jika tenaga kerja memiliki anak.
  7. Unggah dokumen persyaratan klaim yang telah disiapkan.
  8. Tunggu notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  9. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  10. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang.
  11. Tunggu sampai mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  12. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  13. Peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.
Baca Juga: Pelayanan Ekstra dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Korban PHK

Ahli waris juga dapat mengecek status klaim secara berkala melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), kemudian klik “Informasi Status Klaim”.

Sistem selanjutnya akan menampilkan status klaim sudah sampai tahap apa.

Besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Adapun total besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 42 juta.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x