Follow Us

Sekali Pengobatan Keluar Biaya Jutaan Rupiah, Ternyata BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Stroke, Gratis!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 Februari 2023 | 18:31
Pasien Stroke
dok.TribunHealth

Pasien Stroke

Jika pasien stroke mengalami kondisi gawat darurat, maka tidak memerlukan surat rujukan.

Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran, Ini Perhitungan Denda dari BPJS Kesehatan

Pasien bisa langsung mendatangi faskes terdekat untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat.

Kriteria kondisi gawat darurat yang mendapatkan perawatan di IGD adalah:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera

Sedangkan untuk prosedur pelayanan faskes dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular