Jika pasien stroke mengalami kondisi gawat darurat, maka tidak memerlukan surat rujukan.
Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran, Ini Perhitungan Denda dari BPJS Kesehatan
Pasien bisa langsung mendatangi faskes terdekat untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Kriteria kondisi gawat darurat yang mendapatkan perawatan di IGD adalah:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera
Sedangkan untuk prosedur pelayanan faskes dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.