GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Denda bisa terjadi jika peserta terlambat untuk membayar premi bulanan dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Sebenarnya berapa besar denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan jika mengalami tunggakan?
Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Dikutip dari Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional berikut ini beberapa ketentuan mengenai denda BPJS Kesehatan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika peserta terlambat membayar iuran JKN Kis, maka akan mengalami beberapa kendala dalam pelayanan seperti:
1. Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan.
2. Kepesertaan menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. Besaran denda pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Bagi Peserta PPU Selain Penyelenggara Negara (Swasta), dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan. (*)