GridStar.ID - Sekali pengobatan bisa keluarkan kocek hingga Rp1,5 juta untuk pasien stroke, ternyata bisa gratis pakai BPJS Kesehatan.
Stroke merupakan salah satu penyakit mematikan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menangggung biaya pengobatan pasien stroke yang merupakan penyakit kronis seperti tertuang dalam regulasi JKN-KIS.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyebut ada beberapa kelompok penyakit kronis termasuk penyakit jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.
Bagaimana pasien stroke bisa mendapatkan pengobatan gratis dengan BPJS Kesehatan?
Untuk memperoleh pengobatan BPJS Kesehatan untuk penyakit stroke lakukan cara berikut:
1. Datangi faskes tingkat pertama dan lakukan pendaftaran dengan KTP dan kartu peserta BPJS Kesehatan
2. Dokter akan memeriksa kondisi pasien
3. Apabila diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan pada pasien ke faskes tingkat lanjutan
4. Pasien mendatangi faskes tingkat lanjutan untuk pengobatan stroke dengan menunjukkan surat rujukan dan kartu peserta BPJS Kesehatan
5. Jika dokter tidak memberikan surat kontrol maka pemeriksaan selanjutnya dilakukan di faskes tingkat pertama