Dikutip dari Kompas.com, beberapa data yang diperlukan untuk melakukan validasi antara lain:
- NPWP;
- Nama;
- Nomor Induk Kependudukan;
- Alamat tempat tinggal;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
- dan Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
- Akses www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
- Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.
- Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
NPWP pun bisa langsung digunakan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. (*)