Follow Us

Cara Mengaktifkan Kartu NPWP Non-Efektif Secara Online

Hinggar - Kamis, 02 Februari 2023 | 17:45
Cara membuat akun NPWP online
dok.Tribunnews

Cara membuat akun NPWP online

Dikutip dari Kompas.com, beberapa data yang diperlukan untuk melakukan validasi antara lain:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  • dan Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
Setelah menyiapkan data yang dipelukan, berikut ini cara untuk mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:

  • Akses www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
Baca Juga: Simak Cara Tetap Bisa Lapor SPT Meski Belum Validasi NIK Menjadi NPWP

  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
Jika permohonan tersebut disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail.

NPWP pun bisa langsung digunakan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest