Follow Us

Wajib Pajak Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Asal Penuhi Syarat Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 31 Januari 2023 | 23:00
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

Meski demikian, Ditjen Pajak menekankan, bahwa untuk wajib pajak dengan status aktif tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahun, meskipun wajib pajak tersebut bergaji di bawah PTKP atau Rp 4,5 juta ke bawah.

Pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku pula bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Selama status NPWP masih status aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Senin (23/01) lalu.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest