Follow Us

Wajib Pajak Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Asal Penuhi Syarat Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 31 Januari 2023 | 23:00
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

GridStar.ID - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun. Masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan harus melaporkan SPT Tahunan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Mengutip dari Kompas.com, meski bersifat wajib, ternyata ada wajib pajak yang bisa dikecualikan untuk tidak melapor SPT Tahunan. Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Melansir dari akun Instagram Ditjen Pajak @ditjenpajakri, wajib pajak yang berstatus NE di antaranya yakni yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulannya. Artinya wajib pajak yang memiliki gaji Rp 4,5 juta ke bawah bisa tidak melaporkan SPT tahunan.

Namun ada catatannya, status NE tersebut bisa didapatkan wajib pajak jika mengajukan permohonan NE ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak tersebut mendaftar.

"Boleh nggak lapor SPT? Jawabannya boleh, bagi mereka yang benar-benar tidak punya penghasilan, atau memiliki penghasilan namun masih di bawah PTKP," tulis akun @ditjenpajakri.

Adapun ketentuan terkait WP NE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Tukang Bakso Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Soal Pajak UMKM

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Selain itu, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular