Follow Us

PNS Perlu Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Pajak Tahunan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 30 Januari 2023 | 16:33
PNS
dok.Tribunnews

PNS

GridStar.ID - Masa Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak sudah dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret mendatang.

Seluruh wajib pajak diharuskan melaporkan SPT tahunan, tak terkecuali Pegawai Negari Sipil (PNS).

Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan PNS sebelum melapor SPT tahunan?

Mengutip dari Kompas.com, dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini," tulis Ditjen Pajak dalam dalam akun resmi Twitter-nya @DitjenPajakRI dikutip Kamis (19/01).

Selanjutanya, dokumen yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Ini diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Selain itu, siapkan juga dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, hingga surat utang.

Terakhir, siapkan pula dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Baca Juga: Catat! 5 Daerah Ini Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditjen Pajak mengimbau para PNS yang dokumennya sudah lengkap untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak go.id.

"KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id," kata Ditjen Pajak.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest