7. Memiliki sertifikat konsultan pajak
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi, Segera Sebelum Motor Jadi Bodong
- Syarat untuk Mantan Pegawai DJP yang resign sebagai PNS sebelum pensiun:
1. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau atas permintaan sendiri
2. Melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
- Syarat untuk Pensiunan Pegawai DJP:
1. Mengabdikan diri 20 tahun di DJP
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian selama menjadi pegawai DJP
3. Mengakhiri masa bakti dengan memperoleh hak pensiun PNS
4. Melewati waktu 2 tahun sejak tanggal SK pensiun. (*)
Baca Juga: Cek Cara Membuat NPWP Secara Online, Apa Syarat dan Prosedurnya