Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Kaleng-Kaleng, Ternyata Ini Syarat Jadi Konsultan Pajak!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 29 Januari 2023 | 15:31
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

7. Memiliki sertifikat konsultan pajak

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi, Segera Sebelum Motor Jadi Bodong

- Syarat untuk Mantan Pegawai DJP yang resign sebagai PNS sebelum pensiun:

1. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau atas permintaan sendiri

2. Melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

- Syarat untuk Pensiunan Pegawai DJP:

1. Mengabdikan diri 20 tahun di DJP

2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian selama menjadi pegawai DJP

3. Mengakhiri masa bakti dengan memperoleh hak pensiun PNS

4. Melewati waktu 2 tahun sejak tanggal SK pensiun. (*)

Baca Juga: Cek Cara Membuat NPWP Secara Online, Apa Syarat dan Prosedurnya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x