GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan jaminan alat kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Salah satu alat kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah kacamata.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin melakukan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta juga tak bisa melakukan klaim kacamata dalam kurun waktu yang singkat.
Peserta baru bisa melakukan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu, nilai ganti klaim kacamata dari BPJS Kesehatan diberikan sesuai dengan kelas yang dipilih yaitu:
Kelas 3: Rp 150.000
kelas 2: Rp 200.000
Kelas 1: Rp 300.000
Selain jangka waktu klaim, ukuran lensa juga perlu diperhatikan agar mendapatkan subsidi dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Checking, Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Ini Solusinya
Ukuran lensa yang akan disubsidi adalah lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri. (*)