GridStar.ID-Ramai soal unggahan twit yang menyebut perawatan treatment gratis di salah satu klinik kecantikan.
Salah satu warganet yang mengunggah mengenai treatment di klinik kecantikan menggunakan BPJS tersebut adalah akun Twitter @cudble.
"B*** jaman skrg treatment kecantikan bisa pake bpjs," tulis akun tersebut sembari mengunggah poster klinik kecantikan.
Hingga kini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 7.589 pengguna, ditwit ulang lebih dari 600 kali, dan mendapat banyak respons serta pertanyaan dari warganet.
"Gimana nih @BPJSKesehatanRI emang bisa?" tulis akun @wawawafia_. "Lah kok bisa anjir katanya kalo buat estetika ga boleh? Mau bersihin karang gigi aja harus ada keluhannya dulu baru diproses," tulis akun @7511O3.
"Loh bisa buat kecantikan ya bpjs?" tanya akun @Kucingberdebu11.
Unggahan tersebut membuat warganet bertanya-tanya, apakah treatment di klinik kecantikan ditanggung BPJS Kesehatan?
Tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Disadur dari Kompas.com, menanggapi unggahan yang viral tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa treatment di klinik kecantikan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan diatur secara tegas di pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, treatment di klinik kecantikan tidak dijamin (oleh BPJS Kesehatan)," ujar Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/01).
Baca Juga: Cek Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Poin peraturan tersebut, yakni pasal 52 ayat 1 huruf f memang sudah diatur bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin di antaranya adalah pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.