GridStar.ID - Telat bayar iuran BPJS Kesehatan bakal kena denda?
BPJS Kesehatan yang dibayar peserta akan secara otomatis nonaktif jika menunggak iuran.
Denda BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan sudah ada aturan yang tertulis.
Menurut perpres tersebut, denda berlaku jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran kepesertaannya akan dinonaktifkan.
Saat kepesertaannya dinonaktifkan sementara, peserta harus membayar tunggakan iuran.
Apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka akan diberlakukan denda.
Adapun besarnya denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Setelah dikalikan, besar denda paling maksimal adalah Rp30 juta.
Jangan sampai telat bayar iuran BPJS Kesehatan, berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN:
Baca Juga: Cara Melakukan Perubahan Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan, Perhatikan Waktu Pendaftaran
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Sign in dengan isi nomor KTP, nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha
3. Pilih Menu Lainnya
4. Pilih Info Iuran
5. Pilih Info Riwayat Pembayaran untuk mengetahui pembayaran premi dan denda
6. Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan rincian tunggakan BPJS Kesehatan. (*)
Baca Juga: Beli Rumah Cuma Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Caranya