Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Benarkah Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan di Kantor Cabang?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 29 Januari 2023 | 13:02
BPJS Ketenagakejaan
BPJS Ketenagakejaan

BPJS Ketenagakejaan

GridStar.ID - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian.

Jaminan Kematian memiliki manfaat uang tunai yang akan diberikan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Peserta yang mengikuti program Jaminan Kematian maka ahli warisnya berhak atas dana santunan hingga beasiswa.

Adapun syarat klaim ahli waris untuk Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Referensi kerja

7. Buku tabungan

8. Mengisi data anak secara lengkap

Baca Juga: Ramai Unggahan Perawatan Kecantikan Pakai BPJS Kesehatan, Biayanya Ditanggung?

9. Upload dokumen persyaratan klaim

10. Setelah muncul notifikasi pengajuan berhasil dilakukan, perlihatkan notifikasi pengajuan klaim pada petugas dan mendapat nomor antrean

11. Petugas memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui komputer/tablet

12. Mendapat tanda terima pengajuan berkas klaim

13. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjana Jaminan Kematian di kantor cabang. (*)

Baca Juga: Beli Rumah Cuma Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Caranya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x