GridStar.ID-Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat tak berizin atau ilegal.
Melansir Kompas.com, tercatat ada 108 lembaga pengelola zakat tak memiliki izin yang didata hingga Januari 2023.
"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ungkap Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin dalam keterangan resminya, Jumat (27/01).
"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.
Perlu diketahui, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila LAZ memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial
- Berbentuk lembaga berbadan hukum
- Mendapat rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Memiliki pengawas syariat
- Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
- Bersifat nirlaba
- Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
- Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Daftar lembaga pengelola zakat tanpa izin atau ilegal
Dilansir dari informasi resmi, lembaga pengelola zakat yang tak berizin sesuai perundang-undangan wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Daftar lembaga pengelola zakat ilegal yang tercatat hingga Januari 2023 dapat dicek di sini.
(*)