JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, bisa menjadi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.(*)