Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cek 4 Jenis Penyakit Akibat Kerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Januari 2023 | 14:32
JKK BPJS Ketenagakerjaan
dok.Tribunnews

JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Checking, cek yuk penyakit akibat kerja yang disebabkan penyakit akibat kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja digunakan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta saat mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015.

Jaminan ini melindungi pekerja yang sudah tidak mampu lagi bekerja karena kecelakaan kerja dan menjadi disabilitas, mengalami sakit akibat kerja, dan memperoleh haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja dan mengalami sakit akibat kerja.

BPJS Checking, cek penyakit akibat kerja:

1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkuhan kerja.

2. Klasifikasi Penyakit Akibat Kerja terdiri atas 4 jenis yaitu:

- Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerja: faktor kimia, faktor fisika, faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit

- Berdasarkan sistem target organ: sistem pernafasan, kulit, gangguan otot dan kerangka, gangguan mental dan perilaku.

- Kanker akibat kerja (zat pemicu kanker): asbestos, benzidine dan garamnya, bis-chloromethyl ether, persenyawaan chromium VI, coal tars, coal tar pitches atau soots, beta-napthylamine, vinyl chloride, benzene

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x