Follow Us

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Warga Negara Asing

Hinggar - Jumat, 27 Januari 2023 | 20:32
cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan
kolase Tribunnews

cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Warga Negara Asing (WNA) akan meninggalkan Indonesia selamanya, apakah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan?

Jaminan Hari Tua menjadi salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakejaan.

Peserta penerima upah maupun bukan penerima upah bisa mengikuti program tersebut.

Bahkan warga negara asing yang bekerja di Indonesia juga bisa mengikuti program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika WNA akan meninggalkan Indonesia?

Apa syarat yang harus dipenuhi?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk WNA yang ingin melakukan klaim JHT:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Paspor atau bukti identitas lainnya;

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Baca Juga: 4 Kondisi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, bisa menjadi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest