Jasa Raharja memberikan asuransi korban kecelakaan Rp20 juta rupiah.
Jika korban kecelakaan mendapatkan perawatan di bawah Rp20 juta maka Jasa Raharha akan menanggung penuh biaya pengobatannya.
Baca Juga: Anti Ribet! 4 Langkah Mudah Cara Aktivasi Status Nonaktif BPJS Kesehatan PBI
3. Kecelakaan ganda transportasi umum
Kecelakaan ganda transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
Meski tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun korban kecelakaan ganda transportasi umum ini tetap akan mendapatkan manfaat biaya berobat dari Jasa Raharja.
4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal yang disebabkan melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh miras atau narkoba, pertaikaian antar kelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (*)
Baca Juga: Usia Berapa Peserta BPJS Kesehatan Bisa Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan?