GridStar.ID - Ada banyak layanan kesehatan yang akan diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan eksekutif atau VIP di rumah sakit.
Peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang dielenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif, peserta harus memenuhi beberapa syarat.
Dikutip dari buku Panduan Layanan JKN, ini syarat yang harus dipenuhi peserta yang ingin melakukan rawat jalan eksekutif atau VIP:
1) Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan Eksekutif/VIP.
2) Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
3) Pembayaran Selisih Biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode rawat jalan
4) Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas, Ini Fasilitas yang Didapat
(*)