GridStar.ID - Apakah Bantuan Subsidi Upah akan kembali dicairkan pada 2023?
Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengungkap perihal wacana BSU 2023.
Kemnaker mengungkap bantuan subsidi upah pada 2022 lalu mencapai 12.111.906 pekerja.
Kemnaker juga mengunggah data tersebut pada Rabu, (11/1/2023) di Instagram @kemnaker.
Lantas, apakah BSU 2023 bakal kembali dicairkan atau ditiadakan?
Menurut Anwar Sanusi, Sekertaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan kemungkinan kelanjutan BSU 2023.
"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," terangnya.
Namun, meski BSU belum diputuskan untuk kembali dicairkan pada 2023, beberapa bansos akan tetap dijalankan pasca PPKM dicabut.
Seperti diwartakan GridStar.ID sebelumnya, ini 7 bansos 2023 yang bakal dicairkan, apa saja?
1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BNPT ini dikenal sebagai program sembako yang merupakan bantunan nontunai.
Setiap bulan Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan berupa saldo e-wallet sebesar Rp200 ribu.
2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan pada 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Ada bantuan Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Ada juga bantuan PKH untuk siswa SD Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1.5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.
Selain itu, penderita disabilitas dan lansia diberikan santunan Rp2,4 juta per tahun.
3. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek
Bantuan Program Indonesia Pintar ini diberikan pada 17,9 juta siswa dari SD hingga SMA.
Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran.
4. PIP Kementerian Agama
Pemerintah lewat Kementerian Agama memberikan bantuan untuk sekolah di bawah kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.
5. KIS PBI
Pemerintah memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.
6. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa akan mencairkan Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.
7. Prakerja
Kartu Prakerja akan digelontorkan Rp5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar. (*)
Baca Juga: Anti Ribet! 4 Langkah Mudah Cara Aktivasi Status Nonaktif BPJS Kesehatan PBI