GridStar.ID - Kenaikan biaya ibadah haji menuai reaksi masyarakat.
Pasalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan drastis biaya ibadah haji menjadi Rp 98 juta.
Adapun biaya yang dibebankan oleh jemaah haji Rp69 juta sedangkan sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909.
Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis, (19/1/2023).
Calon jamaah haji diharuskan menyetor Rp25 juta untuk mendapatkan nomor antrean.
Namun, baru-baru ini berhembus kabar jika calon jamaah tidak membayar kenaikan biaya Rp 69 juta, maka keberadaannya tertunda, benarkah?
Apabila usulan kenaikan biaya ibadah haji ini disetujui, maka jemaah perlu membayar lagi sebanyak Rp44 juta untuk mencapai biaya Rp 69 juta.
Hal ini juga diterangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah menyebut calon jemaah haji yang tidak mampu membayar biaya pelunasan maka keberangkatannya bisa ditunda.
"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya.
Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," ujar Fadlul pada Selasa, (24/1/2023).